Pasuruan, Seputarperistiwanews.com — Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pemerintah kelurahan resmi menyerahkan 204 sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menandai langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kamis (28/8)
Acara penyerahan berlangsung penuh antusiasme, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Lurah Kersikan Wahyu, Ketua PTSL Muchlis, mantan Lurah Ribut Suharti, serta unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Lurah Wahyu menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legalitas dan alat pemberdayaan ekonomi.
“Sertifikat tanah ini sangat penting bagi masyarakat, karena dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujarnya.
Ketua PTSL, Muchlis, menambahkan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara sistematis dan transparan, dengan pengukuran dan verifikasi data yang akurat.
“Kami berharap sertifikat tanah ini dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan ekonomi warga,” katanya.
Mantan Lurah Ribut Suharti turut memberikan apresiasi atas keberhasilan program ini, menyebutnya sebagai tonggak penting dalam sejarah pelayanan publik Kelurahan Kersikan.
Dengan penyerahan sertifikat ini, Kelurahan Kersikan tidak hanya memperkuat fondasi hukum atas tanah warga, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap fasilitas keuangan dan peluang ekonomi. Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus mendukung program-program pro-rakyat yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah kelurahan serta tim PTSL. Sertifikat tanah ini bukan hanya dokumen, tapi juga harapan baru bagi keluarga saya. Kini kami merasa lebih tenang karena memiliki bukti hukum yang sah atas tanah kami. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan membantu lebih banyak warga." ucap Yusuf, warga Kelurahan Kersikan
Keberhasilan penyerahan 204 sertifikat tanah di Kelurahan Kersikan menjadi bukti nyata bahwa Program PTSL bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis dalam menghadirkan keadilan agraria yang inklusif. Dengan legalitas yang kini dimiliki warga, akses terhadap fasilitas ekonomi semakin terbuka lebar, dan rasa aman atas hak tanah semakin kuat. Pemerintah kelurahan bersama tim PTSL telah menunjukkan bahwa kolaborasi yang solid mampu mendorong perubahan nyata di tingkat akar rumput. Program ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum, tetapi juga menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
(M. Ali Reza)