Legalitas Tanah Terjamin, Mojoparon Serahkan Ratusan SHM ke Warga
Pasuruan, Seputarperistiwanews.com — Pemerintah Desa Mojoparon menggelar acara serah terima sertipikat hak milik (SHM) kepada warga sebagai hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Warung Ganjaran Rosella (WGR) desa Mojoparon dan dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat penerima manfaat. Rabu (27/8)
Pemerintah Desa Mojoparon bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menggelar acara penyerahan sertipikat tanah kepada warga penerima manfaat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Acara ini dibuka secara langsung oleh Suliyono, A.Ptnh., perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan, yang menyampaikan pentingnya legalitas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari warga. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Sebanyak delapan ratus sertipikat, di tahap awal ini diperkirakan 203 sertipikat diserahkan langsung kepada warga yang sebelumnya telah mengikuti proses pengukuran dan verifikasi tanah melalui program PTSL, H.M. Soleh, Kepala Desa Mojoparon, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, terangnya
“Dengan sertipikat ini, warga tidak hanya memiliki bukti sah atas tanah mereka, tetapi juga membuka peluang untuk akses permodalan dan peningkatan kesejahteraan,” tambah H.M. Soleh
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya terjangkau. Di Mojoparon, antusiasme warga terhadap program ini sangat tinggi, terbukti dari jumlah peserta yang terus meningkat setiap tahunnya.
Testimoni Warga Penerima Manfaat Program PTSL
Salah satu warga Dusun Mojokopek Barat, Fariza, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Desa Mojoparon. Ia merasa sangat beruntung menjadi bagian dari program ini, yang menurutnya sangat membantu dalam memperoleh surat kepemilikan tanah secara resmi.
Fariza mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan relatif singkat, hanya memakan waktu sekitar enam bulan. “Program ini benar-benar meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah desa atas inisiatif luar biasa ini,” pungkasnya
Acara ditutup dengan sesi pembagian diserahkan ke pemilik (warga) dan harapan agar sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat. Pemerintah Desa Mojoparon juga berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang berpihak pada kepentingan rakyat.
(ARYA)