MOJOKERTO, JAWA TIMUR — Seputarperistiwanews.com - Aksi brutal yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan kembali mencoreng wajah penagihan utang di jalanan. Tiga pria yang kerap disebut sebagai debt collector atau “mata elang” (matel) diringkus jajaran Polres Mojokerto setelah diduga merampas satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik warga dengan cara mengancam korban. Selasa (4/3)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32), warga Sidoarjo; RW (51), warga Kenjeran, Surabaya; dan MM (43), warga Wonocolo, Surabaya. Mereka ditangkap pada 16 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya menyusul laporan warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo, yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV,” ujar Aldhino dalam keterangan resmi yang diterima Senin (2/3/2026).
Modus operandi pelaku, menghentikan di Jalan, Dipaksa Turun, Mobil Dibawa Kabur
Peristiwa perampasan terjadi di Dusun Mangelo Selatan, Desa Mangelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban diberhentikan oleh empat orang pria yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan (finance).
Tanpa menunjukkan prosedur resmi, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan yang sedang dikemudikan. Dengan nada ancaman, mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut diambil alih dan langsung dibawa kabur.
Polisi menduga kendaraan hasil rampasan itu hendak dijual seharga Rp80 juta. Uang penjualan rencananya akan dibagi rata di antara para pelaku.
“Diduga pelaku berjumlah empat orang. Tiga sudah kami amankan, satu lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Aldhino.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan kendaraan di jalan, sekalipun mengatasnamakan penagihan utang, adalah tindak pidana.
Polisi: Tolak Penarikan Paksa, Segera Lapor 110
AKP Aldhino mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector atau “mata elang”.
“Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa praktik main hakim sendiri di jalan raya tak akan diberi ruang. Aparat memastikan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga tuntas.
(Pras)
