Banyuwangi, Seputarperistiwanews.com – Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya menjaga kesucian bulan Ramadhan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 serta kegiatan Cipta Kondisi menjelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat, dengan total 61 tersangka yang diamankan
Kegiatan yang digelar pada Kamis (12/3/2026) ini mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Semeru sendiri berlangsung selama 12 hari, dimulai dari 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Selama masa operasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap 59 laporan polisi (LP) yang mencakup sejumlah tindak kriminal. Jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 61 orang, yang terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, narkoba, perjudian, hingga premanisme.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti yang menjadi perhatian publik.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi serta instansi terkait yang turut serta memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
“Kami melaksanakan Operasi Pekat Semeru dan Cipta Kondisi ini untuk memastikan masyarakat Banyuwangi dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan libur Idul Fitri dengan rasa aman.
Kami ingin mencegah gangguan dari peredaran miras, narkoba, dan aksi kriminalitas lainnya yang bisa meresahkan,” tegas Kombes Pol. Rofiq.
Dalam laporan pengungkapan, sejumlah kasus kriminal yang berhasil diungkap antara lain, 23 laporan kasus minuman keras ilegal dengan 23 tersangka, 19 laporan perjudian dengan 19 tersangka, 15 laporan narkoba dan obat keras berbahaya dengan 16 tersangka, satu laporan premanisme dengan dua tersangka, dan satu laporan prostitusi dengan satu tersangka.
Selain itu, dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi juga berhasil memusnahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 15.668 liter minuman keras jenis arak dan 1.080 botol miras bermerek.
Polisi juga melakukan pemusnahan puluhan knalpot brong yang telah disita dalam penertiban lalu lintas. Knalpot brong kerap mengganggu ketenangan lingkungan, terutama selama bulan Ramadhan. Warga sering mengeluh terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut.
Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah terlihat jelas dalam kegiatan pemusnahan barang bukti. Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi turut serta dalam prosesi pemusnahan, termasuk pemotongan knalpot brong. Ini menjadi simbol dukungan mereka terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban di Banyuwangi.
Dari tangan pelaku narkoba, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas kejahatan. Di antaranya, 203 paket sabu dengan berat bersih 62,84 gram, satu paket ekstasi berisi dua butir, serta 8.361 butir pil Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan 32 unit ponsel, lima sepeda motor, satu mobil Toyota Kijang Innova, uang tunai sebesar Rp3.793.000, satu baju warna hitam IPSI, dan 286 barang bukti lainnya.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa Cipta Kondisi akan terus dilanjutkan dengan Operasi Ketupat Semeru yang bertujuan untuk mengawal arus mudik menjelang Idul Fitri.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi penyakit masyarakat dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing, guna menciptakan suasana Idul Fitri yang penuh berkah dan aman.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kita demi kelancaran mudik dan perayaan Idul Fitri,” ujar Kombes Pol. Rofiq.
Fandi
