Penyuluhan Hukum Kelurahan Bugul Kidul Gaungkan Restorative Justice

Pasuruan, Seputarperistiwanews.com – Penyuluhan hukum tingkat kelurahan digelar di Pendopo Kelurahan Bugul Kidul, Kamis (30/4/2026), guna meningkatkan pemahaman warga tentang hukum, pendekatan penyelesaian perkara hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perbaikan kerugian, dan perdamaian antara pelaku, korban, serta masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman (restorative justice), serta pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Kadarkum Bugul Kidul Bambang SP., Lurah Bugul Kidul Inus Mardiningtyas, S.H., perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan Wardah, S.H., serta perwakilan Polres Pasuruan Kota Lies S. Kehadiran lintas unsur ini memperkuat sinergi edukasi hukum langsung kepada masyarakat.

Bambang SP., menegaskan peran Kadarkum dalam mendorong warga memahami aturan hukum sekaligus mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, pendekatan ini efektif menyelesaikan persoalan ringan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

Inus Mardiningtyas mengajak warga aktif mengikuti penyuluhan. Ia menilai pemahaman hukum yang baik membantu masyarakat menghindari pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang tertib serta harmonis.

Wardah menjelaskan, pemerintah terus mendorong penyuluhan hukum berbasis masyarakat. Ia memaparkan sejumlah persoalan yang kerap muncul, seperti sengketa sosial dan administrasi, yang dapat diselesaikan melalui edukasi dan mediasi.

Lies S. menekankan pentingnya sinergi warga dengan aparat dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat menuju tatanan masyarakat madani. Warga didorong tak hanya memahami hukum, tetapi juga aktif menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan secara bijak di lingkungannya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan edukasi hukum yang mudah diakses dan dipahami.

Melalui penyuluhan ini, warga Bugul Kidul diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menerapkan prinsip restorative justice dalam kehidupan bermasyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (G10)

Lebih baru Lebih lama