Pasuruan, Seputarperistiwanews.com — Gelombang penolakan warga terhadap keberadaan warkop berkedok karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Kecamatan Pandaan, mencapai puncaknya setelah Pemerintah Desa Nogosari bersama unsur masyarakat secara resmi memasang banner imbauan penutupan, Rabu, 17 Desember 2025 petang, dimulai dari pukul 17.20 WIB hingga sekitar 18.00 WIB. sebagai tindak lanjut kesepakatan Musyawarah Desa demi menjaga norma, etika, dan ketentraman sosial warga.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 12 Desember 2025, yang menegaskan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan desa.
Musyawarah tersebut menyoroti pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat, tanpa mengorbankan norma, etika, dan ketentraman sosial warga Desa Nogosari.
Sebelum menuju lokasi, puluhan warga bersama perangkat desa, BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Nogosari untuk melakukan koordinasi dan persiapan. Aksi pemasangan banner ini turut mendapat pengamanan dan pendampingan dari Polres Pasuruan, Polsek Pandaan, Koramil Pandaan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, serta Satpol PP Kecamatan Pandaan.
Banner yang dipasang memuat empat tuntutan utama warga, yang menjadi sikap resmi Desa Nogosari, yakni:
1. Menolak keras keberadaan warkop yang menyediakan fasilitas karaoke terselubung di wilayah Desa Nogosari.
2. Atas nama masyarakat Desa Nogosari, menuntut penutupan total warkop karaoke, sesuai hukum adat dan norma sosial masyarakat.
3. Melarang keras adanya tempat, penjualan, serta aktivitas membawa minuman keras.
4. Memberikan kebijakan kepada seluruh warkop untuk tetap beroperasi sebagai warkop murni, buka 24 jam tanpa room karaoke dan tanpa LC.
Pemerintah Desa Nogosari menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bentuk ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan krisis sosial, maka pihak desa akan berkoordinasi dengan aparat penegak Perda dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas, termasuk menutup usaha warkop yang masih menyediakan fasilitas karaoke demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Suara keresahan warga pun mengemuka. Salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap praktik di lokasi tersebut.
“Aku ga rela mas desoku digawe koyok ngene,” ujarnya, menegaskan penolakan atas aktivitas yang dinilai merusak tatanan moral masyarakat Nogosari.
Aksi pemasangan banner berlangsung aman, tertib, dan damai. Setelah banner terpasang, seluruh peserta aksi membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Sikap tegas warga dan pemerintah desa ini menjadi sinyal kuat bahwa Desa Nogosari tidak memberi ruang bagi usaha yang melanggar norma sosial dan nilai kemasyarakatan
ARYA


