HUT RI ke-80, Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80%


Gresik, Seputarperistiwanews.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa insentif pajak daerah. 

Pemkab Gresik mengumumkan pemberian diskon hingga 80% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, sebagai implementasi dari Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

“Peringatan HUT ke-80 RI adalah momen pesta rakyat Indonesia. Melalui insentif ini, kami ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gresik, termasuk 37 veteran yang juga akan menikmati diskon ini secara langsung,” ujar Bupati Yani.

Menurut data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, sekitar 99% wajib pajak PBB di Gresik memiliki ketetapan di bawah Rp15 juta, dengan 98,31% di antaranya di bawah Rp1 juta, sehingga mayoritas masyarakat akan merasakan langsung dampak dari kebijakan ini.

Rincian Diskon Pajak:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2):

Ketetapan hingga Rp1 juta: diskon 80%

Rp1 juta – Rp5 juta: diskon 50%

Rp5 juta – Rp10 juta: diskon 30%

Rp10 juta – Rp15 juta: diskon 20%

Di atas Rp15 juta: pengurangan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

Untuk transaksi jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, dan sejenisnya:

NPOP hingga Rp1 miliar: diskon 40%

NPOP Rp1 miliar – Rp2 miliar: diskon 10%

NPOP di atas Rp2 miliar: diskon 5%

Untuk waris dan hibah orang tua ke anak:

NPOP hingga Rp1 miliar: diskon 80%

NPOP Rp1 miliar – Rp2 miliar: diskon 25%

NPOP di atas Rp2 miliar: diskon 15%.

Bupati Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Kami berharap program ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk mengelola keuangan keluarga secara lebih baik,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan permohonan diskon di atas Rp15 juta, masyarakat dapat mengakses layanan resmi BPPKAD Gresik atau mengunjungi kantor pelayanan pajak daerah terdekat.

(Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama