Uswatun Gundah, Rumah Hancur tapi Pelaku Belum Ditahan: "Apakah Ini Keadilan?"

Uswatun meratapi rumahnya yang dirusak dan dihancurkan diduga oleh orang suruhan Permadi, pada Januari 2025.

Surabaya, Seputarperistiwanews.com – Uswatun, warga Tambak Medokan Ayu Surabaya yang rumahnya luluh lantak akibat aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh Permadi bersama sejumlah orang suruhannya, kini mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan dalam kasus yang menimpanya. 

Meski Permadi telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum juga ditahan oleh pihak kepolisian, membuat Uswatun merasa kecewa dan gundah.

Peristiwa perusakan itu terjadi beberapa waktu lalu dan sempat direkam sendiri oleh Uswatun. Dalam video yang direkamnya pada September 2024, tampak sejumlah orang menghentikan aksi perusakan rumahnya saat Uswatun merekam, barang barang juga sudah berpindah posisi dan Bulan Januari 2025 dilakukan lagi bukan hanya dirusak tapi rumahnya dihancurkan menggunakan dua Alat berat. 

Bukti rekaman video tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib sebagai alat bukti yang sah.

"Saya rekam sendiri, mereka saya ingatkan untuk berhenti merusak rumah saya namun malah dilanjutkan hingga hancur. Barang-barang saya sudah tidak ada di tempatnya. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa pelakunya belum ditahan? Pencuri saja bisa langsung ditangkap," ujar Uswatun saat ditemui media, Sabtu (19/7/25).

Menurutnya, fakta lapangan menunjukkan adanya unsur perusakan secara bersama-sama dan dengan perintah dari seseorang.

Kondisi rumah Uswatun pada pengerusakan pertama bulan September 2024 dan kondisi saat pengerusakan ke dua pada Januari 2025

"Kalau ini hanya dianggap pengerusakan biasa, apakah itu mencerminkan keadilan buat saya? Saya tidak bermaksud meragukan pihak kepolisian," tegasnya.

Uswatun berharap ada keberanian dari penegak hukum untuk melihat perkara ini secara menyeluruh dan menegakkan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. 

"Saya hanya ingin keadilan. Rumah saya sudah hancur, jangan sampai hukum juga menghancurkan harapan saya," imbuhnya.

Urip Mulyadi. MB, SH., yang merupakan kuasa hukum Uswatun, menyatakan penerapan pasal 406 Jo 410 KUHP untuk menetapkan Permadi sebagai tersangka dinilai kurang tepat.

"Saya sebagai kuasa hukum korban, sebelumnya mengapresiasi langkah POLRESTABES Surabaya yang telah menetapkan Permadi sebagai tersangka, namun untuk pasal 406 Jo 410 KUHP menurut saya tidak relevan dengan peristiwa," tegasnya.

Pihaknya akan melayangkan surat keberatan tentang pasal yang disangkakan untuk Permadi, agar hukum bisa sesuai kebenaran dan memberikan rasa keadilan untuk korbannya.

"Kami akan mengajukan surat keberatan tentang pasal yang disangkakan, menurut saya lebih relevan diterapkan itu pasal 170  Jo Pasal 55 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan atas perintah Permadi," ungkapnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan diskusi publik tentang penerapan hukum yang adil dan setara. 

"Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus yang dianggap menyayat rasa keadilan ini," pungkasnya.

(AG/SPn)

Lebih baru Lebih lama