Surabaya, Seputarperistiwanews.com – Setelah melalui proses panjang sejak September 2024, perjuangan Uswatun dan dua tetangganya untuk mendapatkan keadilan akhirnya menunjukkan hasil.
Permadi, pria yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan dan pembongkaran rumah di wilayah Tambak Medokan Ayu Surabaya menggunakan alat berat, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi dari Polrestabes Surabaya dengan nomor S-Tap/394/VI/RES.1.10/2025/Satreskrim, yang menyatakan bahwa Permadi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengerusakan dan penghancuran rumah milik Uswatun, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP jo Pasal 410 KUHP.
Saat ditemui oleh awak media, Uswatun tak mampu menahan haru. Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perkembangan kasus ini.
“Alhamdulillah, perjuangan mendapatkan keadilan mulai ada titik terang. Semenjak rumah saya dihancurkan pada 2024, saya tidak pernah berhenti berdoa dan berharap agar pelaku dihukum. Kini, Permadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Semoga ke depan, proses hukum ini benar-benar bisa memberikan keadilan,” ungkap Uswatun dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa hukum Uswatun, Urip Mulyadi, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami menyambut baik penetapan tersangka ini. Ini langkah awal menuju keadilan. Kami akan terus kawal agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, khususnya untuk masyarakat kecil yang kerap diperlakukan semena-mena,” tegas Urip.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang telah memberikan dukungan dan membantu memfasilitasi perjuangan Uswatun.
“Untuk masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa, saya pesan, tetap semangat, jangan pernah putus asa dan hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan" pungkasnya.
(Ag/Spn)