Unit Reskrim Polsek Gempol Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Tersangka Diamankan

PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Unit Reskrim Polsek Gempol membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga berinisial L.P. (34) pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.16 WIB. Senin (2/2)

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Januari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial E.I. (25), D. (29), K. (30), dan P.V. (25). Keempatnya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial L.P. (34) secara bersama-sama.

Masing-masing pelaku berperan:

E.I. (25) – berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.

D. (29) – berperan sebagai joki yang membantu pelaku utama melarikan diri dari lokasi kejadian.

K. (30) – berperan sebagai pengawas situasi guna memastikan aksi berjalan lancar.

P.V. (25) – turut berperan sebagai pengawas keadaan di sekitar tempat kejadian perkara.

Kapolsek Gempol menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya di depan sebuah warung sembako. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor dengan membawa kabur kendaraan, sementara pelaku lainnya berperan membantu pelarian dan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah berhasil melarikan diri, sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial dan hasilnya dibagi bersama,” ujar petugas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan aksi para pelaku menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit handphone milik korban, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kanit Reskrim Polsek Gempol mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Warga diminta tidak lengah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, ujarnya menutup rilis pers.


ARYA

Lebih baru Lebih lama