PASURUAN, Seputarperistiwanews.com — Misteri kematian seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terungkap. Polres Pasuruan mengamankan WHY bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
WHY diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang menewaskan MIA. Polisi menduga korban menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor Honda Beat miliknya dikuasai tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu siang (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dan tersangka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.
Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya. Saat posisi korban berjarak sekitar 15 meter dari tersangka, WHY diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban kemudian ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif utama berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai sepeda motor korban.
WHY disebut membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga mendalami informasi mengenai aktivitas judi daring yang diduga dilakukan tersangka.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar AKP Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, tersangka diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sebelumnya digadaikan.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari WHY.
Keluarga kemudian mengamankan WHY dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WHY selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman Nipis Madu, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban mengalami sejumlah luka pada tubuh.
Luka bakar ditemukan pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas-ARYA


