Musrenbangdes Mojoparon 2027 Tampung Aspirasi Warga, Puluhan Usulan Prioritas Siap Diperjuangkan hingga Kabupaten

PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Pemerintah Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 di Balai Desa Mojoparon, Senin (27/7/2026). Forum ini menjadi momentum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa berbasis kebutuhan riil warga.

Musrenbang dipimpin langsung Kepala Desa Mojoparon, H. Sholeh, dan dihadiri Camat Rembang Yudianto, S.H., M.M., Ketua BPD, unsur Tiga Pilar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan warga dari seluruh dusun di Desa Mojoparon.

Dalam sambutannya, H. Sholeh menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum resmi untuk menyatukan seluruh aspirasi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi skala prioritas pembangunan desa.

Ia mengingatkan bahwa tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan desa. Karena itu, masyarakat diminta mengusulkan program yang realistis dan benar-benar menjadi kebutuhan warga.

"Silakan seluruh aspirasi masyarakat disampaikan. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua usulan dapat terealisasi sekaligus. Kita prioritaskan yang benar-benar mendesak dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar H. Sholeh.

Sementara itu, Camat Rembang Yudianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa 2027 harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, khususnya penguatan pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, usulan yang belum dapat dibiayai melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendanaan desa lainnya, tetap dapat diperjuangkan melalui Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten, bahkan melalui program pemerintah provinsi maupun pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

"Kegiatan yang belum bisa dibiayai di tingkat desa jangan berhenti. Tetap diusulkan secara berjenjang melalui Musrenbang Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi sesuai skala prioritas agar peluang realisasinya semakin besar," tegas Yudianto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPD Mojoparon, Miskan, menegaskan bahwa BPD akan terus menjadi ujung tombak dalam mengawal aspirasi masyarakat yang berasal dari tingkat dusun.

Ia berharap seluruh kebutuhan warga yang telah disepakati dapat diperjuangkan secara maksimal sehingga pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Musyawarah berlangsung dinamis dengan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan usulan pembangunan dari masing-masing wilayah. Puluhan aspirasi yang mengemuka didominasi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, serta penguatan sarana pelayanan publik.

Usulan prioritas yang disampaikan masyarakat antara lain pembangunan gorong-gorong di sejumlah titik, pelebaran jembatan, pembangunan dan perbaikan paving jalan lingkungan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), plengsengan saluran, penutupan got, pembangunan balai dusun, pembangunan gapura, hingga perbaikan lingkungan belakang SD dan madrasah.

Selain infrastruktur, masyarakat juga mengusulkan pengadaan perlengkapan Polindes, meliputi alat pemeriksaan kesehatan, sound system, wastafel dan sistem pembuangan, ruang nifas, dapur pelayanan kesehatan, tensimeter, termometer, alat pemeriksaan laboratorium sederhana, timbangan dewasa, hingga alat pendeteksi denyut jantung janin (doppler elektronik).

Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi dan disusun berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, serta kemampuan pembiayaan sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam RKP Desa Mojoparon Tahun Anggaran 2027.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Mojoparon berharap tercipta perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan. (ARYA)

Lebih baru Lebih lama