Pencuri Kabel Tower BTS Ditangkap di Rejoso, Polisi Sita 250 Meter Kabel Protelindo


KOTA PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower BTS milik PT Protelindo di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Tiga pelaku berhasil ditangkap saat diduga tengah beraksi mencuri kabel pada Kamis (11/6/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S. (45) warga Kecamatan Prigen, A.P. (31) warga Kecamatan Wonorejo, dan Z.A. (31) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Pamungkas, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso saat melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse sekitar pukul 21.45 WIB.

Mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi, petugas bersama anggota patroli langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku sedang melakukan pencurian kabel di area tower PT Protelindo yang berada di Desa Sambirejo,” ujar AKP Bambang.

Petugas kemudian mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah obeng, satu tang potong, satu alat pengupas kabel, satu buah kater warna merah merek Joyko, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2x8 AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.

Akibat pencurian tersebut, pihak PT Protelindo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.


Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian kabel tower BTS lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Para tersangka diduga pernah melakukan aksi pencurian kabel tower di beberapa lokasi lain. Saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan dan pengembangan,” kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pasuruan Kota memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel tower BTS yang beroperasi di wilayah Pasuruan.

Humas-ARY
Lebih baru Lebih lama