Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kantor BGN Ikut Digeledah

Jakarta, Seputarperistiwanews.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Rabu(3/6)

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang mendasari penahanan tersebut.

Selain melakukan penahanan, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi. Sejumlah dokumen dan barang bukti dikabarkan diamankan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, sejumlah pihak meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum dan perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap keberlangsungan program pemerintah yang sedang berjalan. red

Lebih baru Lebih lama