3 Perda Non APBD 2026 Resmi Berlaku di Pasuruan
Pengesahan tiga regulasi strategis tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Tiga perda yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mencakup harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama DPRD Kabupaten Pasuruan serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh tahapan sudah dilalui, mulai harmonisasi hingga fasilitasi dari Pemprov Jatim. Tahap terakhir adalah persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Samsul dalam rapat paripurna.
Ia menilai ketiga perda tersebut akan menjadi dasar hukum penting bagi sejumlah program prioritas daerah, khususnya dalam pelayanan sosial dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur legislatif dan jajaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan tiga raperda sesuai target.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjalin erat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bupati Rusdi secara khusus menyoroti pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan.
Ia berharap perda itu mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga kebijakan perlindungan anak dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan.
“Perda KLA ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif agar anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” tegasnya.
Selain Perda KLA, pengesahan Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dinilai menjadi bentuk penguatan peran masyarakat sipil dalam pembangunan daerah. Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial dan mengurangi kesenjangan masyarakat.
Pengesahan tiga perda tersebut diperkirakan membawa dampak sosial yang luas bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Langkah DPRD dan Pemkab Pasuruan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi turut menyentuh aspek sosial, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
Tag: DPRD Kabupaten Pasuruan, Perda Pasuruan 2026, Raperda Non APBD, Kabupaten Layak Anak, Rusdi Sutejo, Kesejahteraan Sosial, Organisasi Masyarakat
Meta Deskripsi: DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 menjadi Perda, termasuk Kabupaten Layak Anak, pemberdayaan ormas, dan kesejahteraan sosial.
(Fnd)
