PASURUAN, Seputarperistiwanews.com — Aksi pencurian tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang meresahkan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial S.B. (33), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, dibekuk polisi usai kedapatan mencuri 13 tabung LPG 3 Kg dari gudang milik warga.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang curiga saat memeriksa rekaman CCTV sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah mobil pickup putih berhenti di depan gudang penyimpanan LPG milik korban di Desa Sambirejo.
Tak lama kemudian, seorang pria tampak keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas dan memindahkannya ke bak mobil pickup.
Korban berinisial A.D. (33) langsung menghubungi suaminya dan melapor ke anggota Polsek Rejoso yang sedang patroli kring serse. Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri menggunakan kendaraan pickup.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tabung LPG 3 Kg, dua gembok dalam kondisi rusak, satu obeng T yang digunakan untuk membobol gudang, serta satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna putih bernopol N-8617-TH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama beraksi. Kepada penyidik, S.B. mengaku sudah tiga kali mencuri tabung LPG di lokasi yang sama.
Pada aksi pertama tanggal 4 Mei 2026, pelaku mencuri 11 tabung LPG. Selanjutnya pada 9 Mei 2026 sebanyak 30 tabung, dan terakhir pada 15 Mei 2026 sebanyak 13 tabung LPG.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni merusak gembok gudang menggunakan obeng T sebelum menguras isi gudang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ARYA)


