SURABAYA, Seputarperistiwanews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar Jawa Timur pada Idul Adha 2024/2025 karena tidak lolos uji kesehatan dan syarat syar’i.
Data tersebut berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur. Dari total 487.312 ekor hewan qurban yang masuk ke Jatim, hanya 462.947 ekor atau 94,9% yang dinyatakan lolos pemeriksaan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Angka 24 ribu hewan ditolak ini bukan kecil. Ini bukti pengawasan diperlukan. Jangan sampai warga berniat berqurban, tapi hewannya tidak sah atau tidak sehat,” ujar, Pengurus LPKAN Jatim
LPKAN Jatim mendesak Disnakkeswan Jatim memperketat pemeriksaan sejak H-7 Idul Adha. Setiap hewan yang masuk pasar hewan resmi wajib memiliki SKKH dari dokter hewan UPTD, bukan hanya stempel administratif.
Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) LPKAN Jawa Timur, Moch Yahya, S.H, menegaskan bahwa transparansi data wabah PMK dan LSD juga menjadi hal mendesak yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Selain itu, data sebaran wabah PMK dan LSD harus dibuka transparan dan diupdate mingguan. Masyarakat dan panitia qurban berhak tahu kondisi zona merah agar tidak membeli hewan berisiko.
“Dengan proyeksi kebutuhan hewan qurban 2026 naik 3-5% menjadi sekitar 505 ribu ekor, maka minimal 480 ribu ekor harus dipastikan lolos SKKH. Kalau pengawasan lemah, risiko hewan sakit masuk ke masyarakat sangat besar,” tegasnya.
LPKAN Jatim juga menyoroti rendahnya pemotongan di RPH resmi. Dari 487 ribu hewan qurban 2025, hanya 89.400 ekor atau 18,3% yang dipotong di RPH. Sisanya dipotong di 2.100 titik tidak tetap seperti masjid dan lapak pinggir jalan.
Karena itu, LPKAN meminta pembentukan Tim Sidak Gabungan Disnakkeswan, MUI, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Setiap titik potong wajib didampingi Juru Sembelih Halal bersertifikat.
“Kami akan memantau dua hal: persentase hewan lolos SKKH dan persentase titik potong yang diawasi Juleha bersertifikat. Kalau dua indikator ini tidak naik, berarti ada kelalaian dalam perlindungan hak warga,”
Catatan Redaksi:
Data 2025 bersumber dari Rilis Resmi Disnakkeswan Provinsi Jawa Timur, 19 Juni 2025. Data 2026 akan dirilis Disnakkeswan Jatim H+7 Idul Adha 1447 H.
(Red)
