Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO


SURABAYA, Seputarperistiwanews.com – Polda Jawa Timur berhasil menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi. 

Pemulangan korban dilakukan pada Sabtu (18/4/2026), setelah koordinasi intensif antara Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur selama kurang lebih dua bulan.

Korban yang berinisial NF, diketahui telah bekerja di Arab Saudi dalam kondisi yang tidak manusiawi. Selama berada di sana, NF mengalami berbagai perlakuan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk pembatasan untuk menjalankan ibadah, kerja tanpa istirahat, hingga kekerasan fisik.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, menyampaikan bahwa pemulangan NF adalah hasil dari percepatan penanganan kasus TPPO yang melibatkan berbagai pihak terkait.

"Pemulangan ini terjadi setelah kami mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang. Tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak 2011 hingga 2026," ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Kombes Ganis juga mengungkapkan bahwa meskipun NF telah dipulangkan, masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berpotensi menghadapi risiko serupa di luar negeri. Oleh karena itu, Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Tersangka MZ saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, MZ dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur pengiriman PMI ke luar negeri. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa penempatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.

Pihak kepolisian juga menghimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan berpotensi menjerumuskan pada tindak pidana perdagangan orang.

Saat ini, korban NF telah kembali ke Indonesia dan sedang menjalani pendampingan serta perawatan lanjutan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.

Polda Jatim berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik illegal dalam pengiriman PMI ke luar negeri. (Fandi)

Lebih baru Lebih lama