PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Patroli rutin aparat kepolisian di jam rawan kriminalitas membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial T (22), warga Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, diamankan petugas saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di depan Gerbang Tol Grati, Senin (20/04/2026) dini hari.
Penangkapan terjadi ketika anggota Sabhara yang sedang menyisir titik-titik rawan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pemuda tersebut di sekitar gerbang tol. Kecurigaan itu membuat petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian pelaku. Senjata tajam itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Pemuda asal Desa Jeladri tersebut tidak mampu memberikan alasan yang jelas terkait kepemilikan senjata tajam yang dibawanya di tengah malam.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Grati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami motif di balik kepemilikan celurit tersebut.
Kapolsek Grati, Budi Santoso, menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor kepada aparat.
Patroli rutin akan terus digencarkan, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, guna menekan potensi tindak kriminalitas dan menjaga rasa aman masyarakat. (Fandi)
