Kapolsek Bangil menegaskan larangan menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan Kapolri dan Pemerintah, mengingat Indonesia masih dalam suasana duka akibat bencana di sejumlah wilayah.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengantisipasi adanya konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apabila ditemukan, petugas diminta untuk memberikan imbauan secara humanis tanpa tindakan represif.
Pesan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, yang disampaikan oleh Kompol Slamet Prayitno, juga menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh personel yang bertugas di Pos Pengamanan (Pos PAM). Personel Polres Pasuruan diwajibkan tetap melekat di Pos PAM hingga pukul 02.00 dini hari dan tidak diperkenankan meninggalkan pos tanpa izin pimpinan. Hal tersebut dilakukan demi memastikan pengamanan malam Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan kondusif, tandasnya.
ARYA

