Korban Tewas Karena Menolak Ajakan Hubungan Badan
Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di dalam rumah milik tersangka ZA (30), warga Kambinganrejo, Kecamatan Grati. Identitas korban baru bisa dipastikan dua hari kemudian, berkat ciri-ciri khusus pada tubuh korban seperti cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut yang dikenali keluarga.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Chairul Mustafa, polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh keinginan pelaku utama ZA untuk memaksakan hubungan seksual terhadap korban.
Penelusuran dimulai dari pengakuan P, pacar korban, yang pada malam kejadian menjemput korban untuk nongkrong di sebuah sumber air di Desa Kambinganrejo. Keduanya sempat menenggak arak bali dan diduga melakukan hubungan intim. Saat motor mereka mogok, P menghubungi ZA untuk membantu membuka kunci motor.
ZA datang menggunakan sepeda ontel sekitar pukul 04.00 dini hari. Karena kendaraan tidak bisa diperbaiki, korban diajak ke rumah ZA untuk beristirahat. P kemudian berpamitan dan meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tertidur.
Dalam keadaan itulah, ZA mencoba memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun ketika korban sadar dan menolak sambil menjerit, ZA panik dan membekap wajah korban menggunakan bantal, serta mencekik korban hingga lemas dan tewas di tempat.
“Tersangka ZA bertindak brutal karena panik. Saat korban menolak dan menjerit, pelaku membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya hingga meninggal dunia,” terang Iptu Chairul Mustafa dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Setelah membunuh korban, ZA meninggalkan jasad korban dan melarikan diri ke berbagai kota di Jawa Timur. Ia sempat bersembunyi selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Suropati di area pemakaman Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, P yang menyadari kejadian tersebut mencoba menghilangkan barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan tas selempang. Barang bukti itu dikubur di bawah pohon pisang. Ia sempat kabur ke Bali, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan dari tangan kedua tersangka, termasuk dua sepeda motor tanpa pelat nomor, pakaian korban, tas selempang, serta ponsel milik korban. Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menunjukkan adanya luka memar di wajah serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan pada area hidung dan mulut, yang menguatkan dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual.
Tersangka ZA kini dijerat dengan: Pasal 338 KUHP (pembunuhan) – hukuman maksimal 15 tahun penjara
Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) – hukuman maksimal 12 tahun penjara
Pasal 354 ayat (2) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
Sedangkan tersangka P dikenai: Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP (menghilangkan jejak kejahatan) – dengan ancaman pidana 9 bulan penjara Mengingat ancaman hukumannya di bawah satu tahun, terhadap P tidak dilakukan penahanan.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Chairul Mustafa menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
“Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kasus ini diusut tuntas. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
(Arya)