DPRD Kota Surabaya Dorong Akurasi Data Keluarga Miskin Di Setiap Wilayah


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengajukan permintaan untuk memperkuat sistem pendataan keluarga miskin di setiap wilayah kelurahan/kecamatan di kota tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, menyampaikan pada Selasa (07/05/2024) di Surabaya bahwa keakuratan dalam proses pendataan sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran. Hal ini akan memungkinkan upaya penanggulangan kemiskinan berjalan dengan efektif dan efisien.

"Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan," ucapnya dikutip Antara (07/05).

Dalam Peraturan Daerah tersebut Pasal 17 Ayat 1, terdapat empat kriteria untuk program penanggulangan kemiskinan. Pertama, program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. Kedua, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ketiga, program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat, program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga miskin.

Kemudian, di Pasal 17 Ayat 2 diuraikan bahwa, Bantuan akan diberikan berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin dengan menggunakan data dari Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, perlindungan sosial, dan verifikasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertanggung jawab untuk memastikan data mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah mereka. Langkah penanggulangan kemiskinan akan dirumuskan secara strategis dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

"Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata," tegasnya.

Pasal 36 Ayat 1 menyatakan bahwa pembentukan TKPKD mencakup partisipasi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Penanggung jawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan," tuturnya.

Harapanya bahwa keberadaan regulasi tersebut dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Kota Surabaya.

"Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa, ini membutuhkan kerja keras, tapi tidak mustahil terjadi," pungkasnya.

(Ag/SPn)

Sumber Antara

Lebih baru Lebih lama