Prasetyo Bantah Sorot Sidoarjo, Sebut Pemberitaan Giring Opini

SIDOARJO, Seputarperistiwanews.com – Prasetyo, dari pihak (Sy) pembeli rumah yang disorot akun Instagram @Sorot Sidoarjo dalam pemberitaan "Ribut Utang Piutang di Sidoarjo, Warga Mengaku Rumahnya Digembok Rentenir", yang mengaitkan objek rumah dengan persoalan utang piutang dan rentenir, menyampaikan bantahan. Ia menegaskan, rumah yang dipersoalkan tersebut merupakan objek transaksi jual beli yang berlangsung pada 2023.

Prasetyo menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kronologi transaksi secara utuh dan berpotensi menggiring opini publik apabila tidak disertai konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

“Pemberitaan yang ditayangkan Sorot Sidoarjo tidak benar sesuai fakta kronologi jual beli yang terjadi pada 2023. Kami menilai ada framing yang menggiring opini masyarakat ke arah yang menyesatkan,” tegas Prasetyo.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta transaksi, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak, bukan semata-mata melalui narasi yang berkembang di media sosial.

Ia juga mempertanyakan sumber dan konteks rekaman video yang digunakan dalam publikasi tersebut. Prasetyo meminta agar kejelasan mengenai asal-usul video, waktu perekaman, serta kesesuaiannya dengan objek rumah yang dipersoalkan dapat diterangkan secara terbuka.

“Rekaman video itu juga perlu dipertanyakan. Kami ingin mengetahui dari mana video tersebut diperoleh dan apakah benar merekam objek rumah yang dimaksud. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan, pemberitaan mengenai persoalan rumah yang berkaitan dengan transaksi jual beli maupun dugaan utang piutang semestinya mengedepankan verifikasi fakta dan prinsip keberimbangan. Konfirmasi kepada pihak pembeli, penjual, serta pihak lain yang berkaitan dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang menyeluruh.

Ia juga meminta agar penggunaan rekaman video dalam publikasi tersebut ditelaah berdasarkan sumber, konteks, dan cara perolehannya. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak, melainkan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Jangan sampai pemberitaan justru membentuk persepsi yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh kronologi dan bukti diperiksa. Kami meminta persoalan ini dilihat secara objektif, berdasarkan fakta, bukan opini yang dibangun dari informasi yang tidak utuh,” pungkasnya.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, sejumlah hal perlu ditelusuri, antara lain dokumen jual beli rumah pada 2023, isi kesepakatan para pihak, status penguasaan objek rumah, serta konteks lengkap tayangan yang dipublikasikan @Sorot Sidoarjo.

Klarifikasi dari pengelola akun Sorot Sidoarjo dan pihak penjual juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pemberitaan serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait menyampaikan keterangan.

Dengan demikian, substansi persoalan tersebut perlu diuji melalui bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi dan bantahan dari Prasetyo sebagai pihak pembeli (Sy). Redaksi belum menyimpulkan benar atau tidaknya seluruh materi pemberitaan yang dipersoalkan. Konfirmasi dari pengelola akun @Sorot Sidoarjo dan pihak penjual diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan serta menguji setiap keterangan berdasarkan bukti yang tersedia.

(Prassh-22/red)


Lebih baru Lebih lama