JAKARTA, Seputarperistiwanews.com – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak pemerintah beserta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum yang tegas, tidak pandang bulu, serta pengungkapan penyebab kebakaran secara transparan dinilai mutlak demi memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum KMHDI, I Gde Sandy Satria, menegaskan bahwa bencana kebakaran hutan yang kerap berulang tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai anomali cuaca. Praktik pembersihan lahan secara ilegal demi efisiensi biaya oleh korporasi atau oknum tidak bertanggung jawab harus dihentikan melalui pembuktian hukum yang terbuka.
"Aparat penegak hukum dan kementerian terkait harus berani membongkar akar masalah serta aktor intelektual di balik kebakaran hutan secara transparan kepada publik. Kebakaran hutan merampas hak hidup sehat masyarakat luas dan merusak keanekaragaman hayati kita," tegas Sandy.
Sandy menyoroti landasan yuridis yang mewajibkan perlindungan ekosistem tanpa kompromi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat 1 huruf h secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran kawasan hutan.
"Jerat hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor lapangan. Instrumen pidana korporasi dan asas pertanggungjawaban mutlak dalam undang-undang harus ditegakkan untuk meminta pertanggungjawaban penuh korporasi penerima manfaat," lanjut Sandy.
Lebih jauh, Sandy menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa lingkungan hidup bukan sekadar komoditas praktis pemodal. Negara memegang kewajiban konstitusional untuk mengawasi tata kelola sumber daya alam agar tidak terjadi monopoli eksploitasi oleh segelintir kaum kapital.
Mandat konstitusi melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijalankan secara utuh dan terbuka. Sandy mengingatkan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam pada Pasal 33 ayat 3 tidak boleh dipisahkan dari Pasal 33 ayat 4, yang menegaskan perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar atas prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Amanat konstitusi sangat jelas. Penguasaan oleh negara bukan cek kosong untuk eksploitasi tanpa kendali. Ayat keempat menegaskan adanya tanggung jawab pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis bagi generasi kini maupun yang akan datang. Negara wajib hadir melalui pengawasan ketat, transparansi audit lingkungan, dan keberpihakan nyata pada kelestarian bumi nusantara," pungkas Sandy
(red)
