SAMPANG, Seputarperistiwanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Asamrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria yang disebut-sebut sebagai pemasok barang yang diduga narkotika.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB pada 5 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas disebut terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Edi Susanto, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang.
Menurut keterangan sumber, sebelum diamankan, Edi Susanto disebut menerima pesanan dari seseorang berinisial Imbron, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Setelah menerima pesanan tersebut, Edi Susanto diduga menghubungi seorang pria yang disebut bernama Totok alias Por. Keduanya kemudian disebut bertemu di sekitar Jembatan Asamrajeh.
Di lokasi tersebut, diduga terjadi penyerahan barang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Edi Susanto selanjutnya disebut hendak menyerahkan barang tersebut kepada Imbron yang diduga menunggu di sekitar rumah tetangganya. Namun, sebelum penyerahan dilakukan, Edi Susanto lebih dahulu diamankan anggota Polres Sampang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Edi Susanto, polisi kemudian disebut memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menyerahkan barang tersebut.
Nama Totok alias Por kemudian disebut dalam pengembangan perkara sebagai pihak yang diduga menyerahkan barang kepada Edi Susanto.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman Totok alias Por. Dalam penggeledahan tersebut, polisi disebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sebuah alat timbangan.
Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Narkoba Polres Sampang Benarkan Edi Susanto Berstatus Tersangka
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kasat Narkoba Polres Sampang membenarkan bahwa Edi Susanto merupakan salah satu tersangka dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, Edi Susanto disebut dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, pihak Kejaksaan Negeri Sampang membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
Berdasarkan informasi dalam SPDP tersebut, Edi Susanto diduga memiliki dan menyimpan tiga poket plastik bening berisi barang yang diduga sabu. Dua poket disebut ditemukan di saku bajunya, sedangkan satu lainnya disebut berada di dalam casing telepon seluler.
Penerimaan SPDP tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.
Sementara itu, Samsul Hidayat, SH., selaku Ketua LSM Libas88, turut menyoroti penanganan perkara narkotika di Kabupaten Sampang.
Ia meminta agar proses hukum terhadap setiap tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian rehabilitasi terhadap tersangka perkara narkotika tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme serta penilaian yang sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada kesan pasal dengan mudah diubah hanya untuk kepentingan tertentu. Apabila seseorang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, proses hukumnya harus berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Samsul Hidayat.
Ia juga menyinggung mekanisme Pasal 127 yang berkaitan dengan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Menurutnya, penentuan apakah seorang tersangka merupakan penyalahguna atau memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika harus melalui proses asesmen sesuai ketentuan.
Salah satunya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum untuk memberikan penilaian terhadap kondisi serta keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika.
“Kami berharap Kabupaten Sampang bisa benar-benar bebas dari narkoba. Seluruh penegak hukum yang ada di Sampang harus menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak pandang bulu, dan tidak memperdagangkan pasal demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Samsul menambahkan, apabila seseorang terbukti sebagai pengedar maupun kurir berdasarkan alat bukti dan proses persidangan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Kasat Narkoba Polres Sampang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius demi melindungi masyarakat Sampang,” pungkas Samsul Hidayat, SH. (Hariz)
