PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Polres Pasuruan menegaskan komitmennya mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tepat sasaran sekaligus memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui strategi edukasi, operasi gabungan, hingga penegakan hukum yang terintegrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, S.H., saat menjadi narasumber dalam Talk Show DBHCHT bertajuk "Optimalisasi dan Pengawasan Penggunaan DBHCHT Agar Tepat Sasaran" yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Radio Suara Pasuruan FM 107, Kamis (9/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Pasuruan Alfi Khasanah, S.P. MMA., Hardiyanto Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, serta Iptu Joko Suseno, SH. Ketiganya menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk memastikan DBHCHT benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Dalam paparannya, Iptu Joko Suseno menjelaskan Polres Pasuruan menerapkan tiga strategi utama, yakni pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai agar masyarakat memahami dampak hukum, ekonomi, dan sosial dari peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui penguatan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai, perangkat daerah, organisasi masyarakat, media massa, media elektronik, pemasangan baliho, penyuluhan langsung kepada masyarakat, hingga operasi pasar untuk meningkatkan kesadaran publik.
"Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Bea Cukai, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar pengawasan DBHCHT berjalan optimal dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan," tegas Iptu Joko Suseno.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui operasi gabungan serta penindakan terhadap pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Joko, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan.
"Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada aparat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan. Melalui DBHCHT, pemerintah dapat memperkuat sektor kesehatan, penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan tenaga kerja, hingga pembangunan daerah.
Selain fokus pada pengawasan di masyarakat, Polres Pasuruan juga memperluas edukasi kepada kalangan pelajar. Menurutnya, generasi muda harus dibekali pemahaman sejak dini mengenai bahaya merokok serta dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara.
"Anak-anak sekolah perlu mendapatkan edukasi sejak dini agar memahami risiko merokok dan tidak mudah terpengaruh. Ini merupakan investasi penting dalam menciptakan generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing," katanya.
Polres Pasuruan juga mendorong kolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperluas program sosialisasi di sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Hardiyanto Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan menjelaskan pengawasan terhadap rokok ilegal terus diperkuat melalui operasi lapangan guna menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga rokok tanpa pita cukai.
Ia menegaskan bahwa barang hasil penindakan akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum sebelum diputuskan untuk dilelang atau dimusnahkan.
"Proses pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa pemerintah serius memberantas rokok ilegal," jelas Hardiyanto.
Bea Cukai juga terus mengembangkan program Customs Goes to School sebagai sarana edukasi kepada pelajar mengenai fungsi cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Alfi Khasanah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, pemberdayaan tenaga kerja, serta berbagai program pembangunan daerah.
Melalui talk show yang disiarkan secara langsung dan interaktif oleh Radio Suara Pasuruan FM 107, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk berdialog langsung dengan para narasumber mengenai pengelolaan DBHCHT maupun upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan, Polres Pasuruan, serta dukungan dunia pendidikan diharapkan semakin memperkuat pengawasan penggunaan DBHCHT, meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
(ARYA)



