Jawa Timur | Seputarperistiwanews.com – Upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di kawasan hutan mendapat dukungan dari Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur. Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ormas Formasy Praja Nusantara (FPN) terkait rencana sosialisasi implementasi aturan pengelolaan air di kawasan hutan.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Genteng Kali, Senin (9/3/2026), sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Kepala Bakorwil III Malang Nomor: 500.10.1/0683/213.5/2026.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kadivre Perhutani Jawa Timur Wawan Triwibowo bersama jajaran manajemen, di antaranya Joko Susanto selaku Kepala Departemen Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Produksi, Hari Dwi Hutanto sebagai Kasi Utama K3 dan Lingkungan, serta Andry Wahyu selaku Sekretaris Divre Jatim.
Sementara dari pihak FPN hadir Ketua Umum Dodik Purwoko, Devid Yuliasir selaku Asisten Konstruksi Budaya dan Peradaban Jawa Timur yang juga Ketua Umum Yayasan SASAJI (Salam Satu Jiwa), Romsul Hasbawi selaku Ketua FPN DMD Pasuruan Raya, serta Yoyok Yuliono selaku Ketua FPN DMD Kota Batu.
Ketua Umum FPN Dodik Purwoko menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Perhutani Jawa Timur dalam menerima aspirasi masyarakat terkait pengelolaan sumber daya air di kawasan hutan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara organisasi masyarakat dan pengelola hutan sangat penting guna menjaga keberlanjutan sumber air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan air tetap tersedia di kawasan hutan. Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Perhutani agar aktivitas pemanfaatan air berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tiga agenda utama, yaitu:
Koordinasi dan klarifikasi data sumber air beserta kawasan tangkapan air (catchment area) di wilayah Divre Jawa Timur.
Penyelarasan pandangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemanfaatan air di kawasan hutan.
Rencana Forum Group Discussion (FGD) untuk merumuskan solusi, pola penanganan, serta langkah preventif melalui kolaborasi sosialisasi implementasi aturan pengelolaan air.
Kadivre Perhutani Jawa Timur Wawan Triwibowo menegaskan bahwa inisiatif FPN sejalan dengan komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan air di kawasan hutan harus memiliki legalitas yang jelas agar penggunaannya dapat terukur dan tidak merusak ekosistem.
“Yang terpenting adalah memastikan para pemanfaat air memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan. Bagi yang sudah terlanjur memanfaatkan, kita arahkan pada langkah yang lebih positif agar tetap memberikan manfaat bagi kehidupan,” jelas Wawan.
Menurutnya, Perhutani siap menjadi fasilitator antara kepentingan masyarakat dan pengelolaan kawasan hutan, khususnya dalam membuka akses air yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga meminta jajarannya segera menindaklanjuti surat resmi FPN Nomor: 001B/P/DMN-FPN/III/2026 mengenai permohonan peninjauan serta pengawasan kegiatan pengambilan air di kawasan hutan produksi tetap.
Ia menargetkan tim terkait dapat melakukan pengecekan lapangan sebelum Lebaran, yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi setelah Hari Raya.
“Air adalah hal yang eksotik sekaligus sangat krusial bagi kehidupan. Karena itu pengelolaannya harus benar-benar dijaga agar mampu mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus program pemerintah, termasuk ASTA CITA II,” tegasnya.
Sementara itu, Joko Susanto menambahkan bahwa air dan udara merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
Menurutnya, konsolidasi antara pemerintah, pengelola hutan, dan masyarakat menjadi kunci penting agar upaya pelestarian hutan tetap berjalan dan memberi manfaat luas.
“Dengan kepedulian bersama terhadap sumber air, kita dapat menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan sumber daya tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (G10)

