Ketum PJI Tegaskan: Tidak Bisa Mempidanakan Jurnalis atas Dasar Pemberitaan Pers


Surabaya, Seputarperistiwanews.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, memberikan peringatan keras menyusul adanya laporan terhadap salah satu anggota PJI Kediri oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan pers. Pernyataan ini disampaikan Hartanto melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB.

Hartanto menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena membuat atau mempublikasikan pemberitaan pers. Ia menekankan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tersentuh dengan pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi persnya, atau ke Dewan Pers," tulis Hartanto dalam pernyataannya.

Hartanto juga mengingatkan aparat kepolisian agar memahami dan mematuhi nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers. Menurutnya, laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian sejak awal.

"Polisi wajib paham MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers," tegasnya.

Hartanto juga menambahkan, apabila laporan sudah terlanjur diterima, pihak kepolisian harus segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penghentian penyelidikan. Ia menilai, tindakan mempermainkan hukum dengan mencoba-coba menjerat jurnalis melalui jalur pidana atas pemberitaan merupakan langkah yang keliru.

"Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba," tutupnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan setiap sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang wajib dihormati.

(Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama