BWI Tuban Dikukuhkan, Sertifikasi Tanah Wakaf dan Wakaf Uang Jadi Prioritas Penguatan Ekonomi Umat

TUBAN, Seputarperistiwanews.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban periode 2026–2029 resmi dikukuhkan sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset wakaf sekaligus mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih menjadi persoalan nasional. Pengukuhan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (8/7/2026).

Dalam prosesi tersebut, Kepala KUA Plumpang, Nurpuat, resmi ditetapkan sebagai Ketua BWI Kabupaten Tuban periode 2026–2029. Acara dihadiri sekitar 120 peserta dari berbagai unsur, mulai Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BWI Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tuban, TNI-Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPR, para Kepala KUA, organisasi profesi, hingga para nadzir wakaf.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Mustain, yang menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda utama kepengurusan baru.

"Kurang lebih 50 persen tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh para leluhur hingga kini belum tersertifikasi. Tugas BWI ke depan adalah mengamankan dan mengurus seluruh aset wakaf tersebut agar memiliki kepastian hukum," tegas Mustain.

Menurutnya, lambatnya proses sertifikasi dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya keterbatasan sumber daya relawan yang mendampingi proses administrasi di lapangan. Meski berbagai program percepatan telah dijalankan, masih banyak aset wakaf yang belum memiliki legalitas.

Selain persoalan sertifikasi, BWI juga menaruh perhatian besar terhadap pengembangan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mustain menjelaskan, wakaf tidak selalu berbentuk tanah atau bangunan. Masyarakat dapat berwakaf dalam bentuk uang sesuai kemampuan, selama dikelola melalui mekanisme resmi oleh nadzir yang terdaftar di BWI Pusat dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

"Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan pernah terputus. Tidak harus berupa tanah, wakaf uang juga bisa dilakukan sesuai kemampuan dan jika dikelola dengan baik manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, wakaf uang dengan nilai di atas Rp1 juta akan memperoleh Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti legal transaksi wakaf.

Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan workshop penguatan literasi wakaf dan sosialisasi wakaf uang yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Agama dan instansi terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tuban, Muhammad Mashudi, menyampaikan bahwa wakaf uang merupakan instrumen ekonomi umat yang memiliki prospek besar untuk mendukung pembangunan daerah.

"Hasil pengembangan wakaf uang dapat dimanfaatkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kapasitas para nadzir," katanya.

Mashudi berharap sinergi antara pemerintah, BWI, Kementerian Agama, BPN, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan produktif.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam sesi workshop mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 2.720 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban yang telah bersertifikat. Namun masih terdapat sejumlah bidang tanah wakaf yang belum memperoleh sertifikat akibat berbagai persoalan administrasi maupun penyelesaian hukum melalui Pengadilan Agama.

Ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf produktif di Kabupaten Tuban.

"Pengelolaan aset wakaf produktif masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa). Banyak aset yang belum memberikan manfaat ekonomi karena belum dikelola secara optimal," jelasnya.

Untuk mempercepat legalisasi aset wakaf, Kementerian Agama terus mengoptimalkan program SIJEMPOL Wakaf serta mendorong pembentukan Forum Nadzir di setiap kecamatan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sekaligus memperbarui data nadzir yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru BWI Kabupaten Tuban, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf, penguatan wakaf produktif, serta pengembangan wakaf uang dapat menjadi fondasi baru dalam membangun ekonomi umat yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset wakaf di Kabupaten Tuban. (Hafiidh)

Lebih baru Lebih lama