Pasuruan, Seputarperistiwanews.com — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali Kementerian PUPR menerapkan rekayasa lalu lintas di koridor Jalan Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan, mulai 6 April hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pekerjaan penggantian Jembatan Buk Wedi sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur utama Surabaya–Probolinggo.
Dalam pengaturan tersebut, kendaraan kelas berat seperti truk dan bus tidak diperbolehkan keluar di Exit Tol Pasuruan Kota (Kejayan) apabila datang dari arah Surabaya maupun Probolinggo. Pengendara kendaraan berat diarahkan untuk keluar melalui Exit Tol Rembang atau Exit Tol Grati sebagai jalur alternatif.
Sementara itu, kendaraan kelas ringan masih dapat melintasi jalur dalam kota dengan mengikuti pengaturan arus yang telah dipetakan petugas. Rambu pengarah dan penanda jalur telah disiapkan di sejumlah titik untuk memandu pengguna jalan melewati rute yang disarankan.
Rekayasa arus ini mencakup beberapa ruas strategis di dalam kota, antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan Untung Suropati, dan Jalan KH Hasyim Ashari yang menjadi penghubung utama pergerakan kendaraan dari dan menuju arah Surabaya maupun Probolinggo.
Pihak PUPR mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk mematuhi pengalihan arus ini demi keselamatan bersama serta menghindari kepadatan di pusat kota. Pengguna jalan juga diminta memperhatikan rambu sementara dan arahan petugas di lapangan selama masa pekerjaan berlangsung.
Informasi resmi dan pembaruan situasi lalu lintas dapat diikuti melalui kanal media sosial Balai Jalan Jatim–Bali dan laman Bina Marga, agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik selama periode rekayasa ini. (ARYA)


