Sidoarjo, Seputarperistiwanews.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD merespons laporan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Kaleng Raya Indonesia (KRI) dengan menggelar audiensi di Kantor Pemkab, Jumat (10/4).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo, Narwoko, S.H., perwakilan DPRD, serta Dinas Tenaga Kerja. Dalam pertemuan itu, FSPMI menyampaikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk PHK terhadap sembilan pekerja yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut FSPMI, PHK tersebut juga menyasar pengurus serikat pekerja, sehingga memunculkan dugaan adanya hambatan terhadap aktivitas organisasi pekerja. FSPMI telah menempuh langkah somasi serta melaporkan kasus ini ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, memerintahkan verifikasi ulang perizinan perusahaan melalui DPMPTSP. Selain itu, Pemkab bersama DPRD dan Disnaker menjadwalkan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, menyatakan pentingnya kehadiran langsung pemilik perusahaan dalam proses klarifikasi agar penyelesaian dapat berjalan efektif.
Dalam audiensi juga terungkap bahwa PT KRI diduga masih menggunakan izin usaha kategori UMKM. Disnaker sebelumnya telah mengingatkan perusahaan untuk menyesuaikan status perizinan sesuai skala usaha.
Kasus ini juga ditindaklanjuti di tingkat provinsi, dengan agenda pemanggilan pihak perusahaan oleh Disnaker Jawa Timur pada Senin (13/4). Pemerintah daerah berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di Sidoarjo. (G10)


