MALANG, Seputarperistiwanews.com – Bea Cukai Malang berhasil menindak pengiriman 25.920 batang rokok ilegal yang ditemukan pada salah satu jasa pengiriman barang di Kota Malang 10/03/2026.
Penindakan ini dilakukan setelah patroli rutin yang bertujuan untuk mengawasi peredaran barang ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kejadian ini bermula pada Kamis (26/02) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat di wilayah Kota Malang.
Petugas memfokuskan perhatian pada jalur distribusi barang melalui perusahaan ekspedisi yang dikenal sering digunakan untuk pengiriman barang.
Dalam pemeriksaan di salah satu jasa pengiriman yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, petugas menemukan sejumlah paket yang mencurigakan.
Setelah dibuka, paket tersebut berisi rokok tanpa pita cukai, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Barang yang ditemukan terdiri dari berbagai merek rokok tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang ternyata tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Seluruh barang ini ditemukan dalam 20 koli paket yang berisi 1.300 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 25.920 batang rokok. Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Malang mengamankan seluruh barang bukti tersebut untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari perkiraan nilai barang yang diamankan, Bea Cukai Malang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520, yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai. Secara keseluruhan, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp38.523.200.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Ia juga menegur pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Menurut Pandores, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Pandores.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dan lebih mendukung usaha-usaha yang sah.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran barang ilegal dan memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.
(Fandi)
