Opini Oleh Cak Ari ( Pegiat dan Pengamat Media Sosial )
Kritik yang disampaikan aktivis bukanlah bentuk
kebencian terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan hasil pemikiran
yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa. Dalam negara demokrasi, kritik
adalah bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal jalannya
pemerintahan dan pembangunan. Aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat
sipil memainkan peran penting sebagai pengingat agar kekuasaan tidak menyimpang
dari amanat rakyat.
Perbuatan seperti penyiraman air keras,
ancaman, atau intimidasi jelas merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
Dalam kerangka hukum Indonesia, tindakan penganiayaan berat dapat dijerat
melalui pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya,
kasus semacam ini bukan sekadar persoalan etika atau konflik sosial, melainkan
kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Tanpa
penegakan hukum yang tegas dan transparan, tindakan intimidasi terhadap aktivis
akan terus berulang karena pelaku merasa memiliki ruang impunitas.
Yang lebih memprihatinkan, fenomena ini
terjadi di tengah sejarah panjang Indonesia yang masih menyisakan banyak kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan. Beberapa di antaranya
adalah Penculikan Aktivis 1997–1998, Tragedi Trisakti 1998, Kerusuhan Mei 1998, serta tragedi kekerasan
massal Peristiwa 1965–1966 di Indonesia.
Komnas HAM telah menyebut sejumlah peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM
berat yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil. Namun
hingga kini, sebagian besar kasus tersebut belum tuntas.
Bahkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 masih
menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor intelektual di baliknya. Data
dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga
menunjukkan bahwa belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menunggu
penyelesaian yang jelas dari negara. Situasi ini menunjukkan bahwa komitmen
negara dalam menegakkan keadilan HAM masih menghadapi tantangan serius.
Jika menilik pemikiran Soekarno, situasi ini justru bertolak belakang
dengan semangat dasar republik. Bung Karno menyebut dirinya sebagai “penyambung lidah rakyat.” Artinya,
pemimpin negara harus mendengar suara rakyat, termasuk kritik dan keluhan
mereka terhadap ketidakadilan. Bung Karno bahkan menegaskan bahwa dirinya besar
karena rakyat dan berjuang untuk rakyat.
Pemikiran Bung Karno juga menekankan bahwa
rakyat harus berani melawan ketidakadilan. Nilai perjuangannya mengajarkan
bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat. Ketika rakyat menyuarakan
kritik terhadap kebijakan atau ketidakadilan, suara itu bukanlah ancaman bagi
negara melainkan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Selain itu, Bung Karno juga mengingatkan
bangsa ini melalui semboyan “Jas Merah”
(Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) yang ia sampaikan pada
peringatan kemerdekaan tahun 1966. Pesan tersebut menegaskan bahwa bangsa
Indonesia harus belajar dari sejarah, termasuk dari berbagai kesalahan dan
tragedi masa lalu, agar tidak mengulanginya di masa depan.
Bung Karno bahkan pernah berkata, “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa
kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang
langgeng hanyalah kekuasaan rakyat.” Pesan ini mengandung makna mendalam, rakyat
memiliki hak untuk mengoreksi kekuasaan, dan negara wajib mendengarkan suara
tersebut.
Karena itu, tindakan intimidasi terhadap
aktivis merupakan pengkhianatan terhadap semangat demokrasi yang diperjuangkan
para pendiri bangsa. Negara tidak boleh hanya berhenti pada kecaman. Negara
harus membuktikan komitmennya dengan menindak tegas para pelaku hingga ke aktor
intelektual di belakangnya.
Jika negara gagal melindungi rakyat,
maka negara sedang menjauh dari cita-cita republik yang dibangun oleh rakyat.
Demokrasi tidak akan pernah tumbuh jika kritik dibalas dengan teror.
Indonesia
adalah negara yang lahir dari perjuangan rakyat. Oleh karena itu, melindungi
kebebasan berpendapat dan menuntaskan pelanggaran HAM bukan sekadar kewajiban
hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga amanat sejarah dan
cita-cita para pendiri bangsa.
(MA)