Air Keras untuk Aktivis, Luka bagi Demokrasi

Opini Oleh Cak Ari ( Pegiat dan Pengamat Media Sosial )


Kembali terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis di Indonesia menjadi notifikasi keras bagi kualitas demokrasi di negeri ini. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta berbagai intimidasi terhadap aktivis masyarakat sipil menunjukkan bahwa ruang kritik di Indonesia masih belum sepenuhnya aman. Padahal, Indonesia adalah negara besar yang dibangun atas dasar perjuangan rakyat, bukan negara yang seharusnya takut terhadap suara rakyatnya sendiri.

Kritik yang disampaikan aktivis bukanlah bentuk kebencian terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan hasil pemikiran yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa. Dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan. Aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil memainkan peran penting sebagai pengingat agar kekuasaan tidak menyimpang dari amanat rakyat.

Perbuatan seperti penyiraman air keras, ancaman, atau intimidasi jelas merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Dalam kerangka hukum Indonesia, tindakan penganiayaan berat dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, kasus semacam ini bukan sekadar persoalan etika atau konflik sosial, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, tindakan intimidasi terhadap aktivis akan terus berulang karena pelaku merasa memiliki ruang impunitas.

Yang lebih memprihatinkan, fenomena ini terjadi di tengah sejarah panjang Indonesia yang masih menyisakan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan. Beberapa di antaranya adalah Penculikan Aktivis 1997–1998, Tragedi Trisakti 1998, Kerusuhan Mei 1998, serta tragedi kekerasan massal Peristiwa 1965–1966 di Indonesia. Komnas HAM telah menyebut sejumlah peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil. Namun hingga kini, sebagian besar kasus tersebut belum tuntas.

Bahkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 masih menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor intelektual di baliknya. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menunjukkan bahwa belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menunggu penyelesaian yang jelas dari negara. Situasi ini menunjukkan bahwa komitmen negara dalam menegakkan keadilan HAM masih menghadapi tantangan serius.

Jika menilik pemikiran Soekarno, situasi ini justru bertolak belakang dengan semangat dasar republik. Bung Karno menyebut dirinya sebagai “penyambung lidah rakyat.” Artinya, pemimpin negara harus mendengar suara rakyat, termasuk kritik dan keluhan mereka terhadap ketidakadilan. Bung Karno bahkan menegaskan bahwa dirinya besar karena rakyat dan berjuang untuk rakyat.

Pemikiran Bung Karno juga menekankan bahwa rakyat harus berani melawan ketidakadilan. Nilai perjuangannya mengajarkan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat. Ketika rakyat menyuarakan kritik terhadap kebijakan atau ketidakadilan, suara itu bukanlah ancaman bagi negara melainkan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Selain itu, Bung Karno juga mengingatkan bangsa ini melalui semboyan “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) yang ia sampaikan pada peringatan kemerdekaan tahun 1966. Pesan tersebut menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus belajar dari sejarah, termasuk dari berbagai kesalahan dan tragedi masa lalu, agar tidak mengulanginya di masa depan.

Bung Karno bahkan pernah berkata, “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat.” Pesan ini mengandung makna mendalam, rakyat memiliki hak untuk mengoreksi kekuasaan, dan negara wajib mendengarkan suara tersebut.

Karena itu, tindakan intimidasi terhadap aktivis merupakan pengkhianatan terhadap semangat demokrasi yang diperjuangkan para pendiri bangsa. Negara tidak boleh hanya berhenti pada kecaman. Negara harus membuktikan komitmennya dengan menindak tegas para pelaku hingga ke aktor intelektual di belakangnya.

Jika negara gagal melindungi rakyat, maka negara sedang menjauh dari cita-cita republik yang dibangun oleh rakyat. Demokrasi tidak akan pernah tumbuh jika kritik dibalas dengan teror.

Indonesia adalah negara yang lahir dari perjuangan rakyat. Oleh karena itu, melindungi kebebasan berpendapat dan menuntaskan pelanggaran HAM bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga amanat sejarah dan cita-cita para pendiri bangsa.

(MA)

 


Lebih baru Lebih lama